2.1. Pengertian
Mudharabah
Mudharabah
berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka
bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka
menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut juga qiradh yang
berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena
pemilik memotong sebagain hartanya untuk diperdagangkan dan memperolah sebagian
keuntungan. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti
sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal
memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama
berbagi keuntungan.
Sedangkan
secara istilah, mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal
kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara
keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat. Adapun sacara teknis,
Antonio (2001) mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara
dua pihak di mana salah satu pihak menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan
pihak lainnya menjadi pengelola.
Kemudian
berdasarkan PSAK 105 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di
mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak
kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di
antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung
oleh pemilik dana.
Dalam
mudharabah unsur terpenting adalah kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik
dana kepada pengelola dana. Kepercayaan itu penting karena dalam akad
mudharabah, pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan
atau proyek yang dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut. Kecuali sebatas
memberikan saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Sedangkan
apabila usaha tersebut mengalami kerugian yang mengakibatkan sebagian atau
mungkin seluruh modal yang ditanam oleh pemilik dana itu habis maka yang
menanggung kerugian adalah pemilik dana. Namun jika kerugian terjadi karena
kelalaian pengelola, maka pengelola harus menanggung sendiri.
Pada
prinsipnya dalam mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal. Namun demikian
agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta
jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Tentu saja jaminan itu
hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang
disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang disepakati
bersama dalam akad.
Dari
beberapa penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah
akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana dalam mendirikan usaha
tertentu untuk saling menguntungkan. Di mana besarnya proporsi bagi hasil
berdasarkan kesepakatan bersama.
2.2. Jenis-jenis
Mudharabah
Berdasarkan
PSAK 105, mudharabah dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu mudharabah
muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Berikut
penjelasan ketiga jenis mudharabah tersebut.
1.
Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk
kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh
pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal ini,
pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk
menggunakan dana yang diinvestasikan. Dalam perbankan syariah kontrak
mudharabah muthlaqah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Pada tabungan
mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana, sedang bank sebagai pengelola
yang mengkontribusikan keahliannya dalam mengelola dana penabung. Sedangkan
pada investasi mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang
menginvestasikan dana yang ada padanya kepada pihak lain yang memerlukan dana
untuk keperluan usahanya.
2.
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah yaitu
mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana
mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha. Dalam
PSAK 105 par. 7 tantang mudharabah, batasan tersebut bisa berupa:
1)
Tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik
dana dengan dana lainnya;
2)
Tidak menginvestasikan dananya pada teransaksi
penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan;
Apabila pengelola dana bertindak
bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka
pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkannya,
termasuk konsekuensi keuangan.
3.
Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk
mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja
sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad
mudharabah dengan 100% modal dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi
usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana,
pengelola ikut menambahkan modalnya dalam usaha tersebut. Kemudian akadnya
disebut mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah dan
musyarakah.
Ketentuan bagi hasil untuk akad ini
berdasarkan PSAK 105 dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:
1)
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai
mudharib) dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya
bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai
mudharib) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan
pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau
2)
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai
musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing,
selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana
(sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib)
dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
2.3. Karakteristik
Kerja Sama Mudharabah
1. Bank
Syariah, dalam hubungannya dengan kerja sama Mudharabah, bisa bertindak sebagai
Pemilik Dana (dengan melakukan pembiayaan mudharabah), atau sebagai Pengelola
Dana (dengan melakukan penghimpunan Dana)
2. Ketika
bertindak sebagai Pemilik Dana, dana yang diterima Bak Syariah disajikan
sebagai “Investasi Mudharabah”. Sedangkan ketika bertindak sebagai
pengelola dana, dana yang diterima disajikan sebagai “Dana Syirkah Temporer”.
3. Pada
prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola
dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari
pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila
pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah
disepakati bersama dalam akad.
4. Pengembalian
dana Mudharabah dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan distribusi bagi
hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri.
5. Jika dari
pengelolaan dana Mudharabah menghasilkan keuntungan maka porsi
jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan
nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad.
Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menimbulkan kerugian maka
kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana.
2.4. Mudharabah
pada Produk Bank Syariah
Dalam aplikasinya pada Bank Syariah,
konsep mudharabah diterapkan pada bentuk produk pendanaan
berupa:
1.
Rekening Tabungan Mudharabah. Adalah tabungan
yang disepakati bisa dimanfaatkan oleh bank untuk digunakan dalam pembiayaan
mudharabah. Dalam tabungan ini, nasabah tidak dapat sewaktu-waktu
menarik dananya seperti dalam tabungan wadi’ah. Dalam aplikasinya,
bentuk tabungan ini biasanya berbentuk targeted saving, seperti
tabungan qurban, tabungan haji, dan tabungan lain yang dimaksudkan untuk suatu
pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau jangka waktu
tertentu.
2.
Investasi umum, dimana bank menerima simpanan dari
nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk
mudharabah (mudharabah Muthlaqah). Investasi dalam
bentuk ini disepakati untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan.
3.
Investasi khusus. Dalam bentk ini, bank
bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah untuk menginvestasikan dana
mereka pada usaha atau proyek yang dikehendaki nasabah. Nisbah bagi hasil
untuk investasi khusus (mudharabah muqayyadah) ini ditentukan dan
dinegosiasikan secara kasus per kasus.
Sedangkan pada produk pembiayaan,
konsep mudharabah merupakan salah satu konsep dasar produk pembiayaan bank
selain konsep musyarakah, murabahah, salam, istishna’, ijarah, dan
qard. Untuk pembiayaan dengan prinsip dasar mudharabah, bank
bertindak sebagai shahibul Maal dan nasabah bertindak sebagai mudharib.
Bagi hasil yang diterima oleh bank dari usaha mudharabah, merupakan keuntungan
bank disamping keuntungan-keuntungan lain yang nantinya secara keseluruhan akan
dialokasikan kepada para nasabah pendanaan (dengan perhitungan dan proporsi
tertentu).
Beberapa sifat aplikasi produk
dengan konsep mudharabah dalam perbankan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat
keuntungan usaha nasabah meningkat
2.
Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada
nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil
usaha bank sehingga bank tidak pernah mengalami negative spread
3.
Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash
flow usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
4.
Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent)dalam
mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan
yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
2.5. Rukun
Mudharabah
Faktor-faktor yang harus ada (rukun)
dalam akad mudharabah adalah:
1. Pelaku
(pemilik modal dan pelaksana usaha)
2. Objek
mudharabah (modal dan kerja)
3. Persetujuan
kedua belah pihak (ijab-qabul)
4. Nisbah
keuntungan
Ketentuan
dari rukun mudharabah yaitu sebagai berikut:
1. Pelaku
Dalam akad mudharabah, harus ada
minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal, dan pihak
kedua bertindak sebagai pelaksana usaha. Sedangkan untuk ketentuan
syariahnya yaitu:
1)
Pelaku harus cakap hukum dan baligh.
2)
Dapat dilakukan sesama atau dengan non muslim.
3)
Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan
usaha tetapi ia boleh mengawasi.
2. Objek
mudharabah (modal dan kerja)
Objek mudharabah merupakan
konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Pemilik modal
menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha
menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan bisa
berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya. Sedangkan kerja
yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan, management
skill, dan lain-lain.
3. Ijab kabul
Ijab kabul atau persetujuan kedua
belah pihak dalam mudharabah yang merupakan wujud dari prinsip sama-sama rela (an-taraddim
minkum). Di sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk
megikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya
untuk mengkontribusikan dana, sementara si pelaksana usaha pun setuju dengan
perannya untuk mengkontribusikan kerja.
4. Nisbah
keuntungan
Rukun yang satu ini merupakan ciri
khas dari akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini
mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang berakad.
2.6. Akuntansi
Mudharabah
1.
investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar
jumlah yang diberikan pada saat pembayaran. Pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah
xxx
Kas
xxx
2.
investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur
sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan:
1)
jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai
tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah
xxx
Kerugian Penurunan
Nilai
xxx
Aset
Mudharabah
xxx
2)
jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai
tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan
diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah. Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan
Mudharabah
xxx
Keuntungan
Tanguhan
xxx
Aset
Mudharabah
xxx
3)
Sedangkan Jurnal Amortisasinya
adalah:
Keuntungan
Tangguhan
xxx
Keuntungan
Mudharabah
xxx
3.
Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan
rusak, hilang atau faktor lain yang
bukan kelalaian atau kesalahan pihak
pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo
investasi mudharabah. Pencatatan
Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Kerugian Pembiayaan Mudharabah xxx
Investasi
Mudharabah
xxx
4.
Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha bukan karena kelalaian ataukesalahan pengelola dana, maka
kerugian tersebut diperhitungkan pada saat penerimaan bagian bagi hasil. Pencatatan Jurnal pada saat menerimaa bagian
bagi hasil adalah sebagai berikut:
Kas
xxx
Kerugian Mudharabah
xxx
Pendapatan Bagi Hasil Mdhrbh xxx
5.
Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad
jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah
diakui sebagai piutang jatuh tempo. Pencatatan
Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Piutang Jatuh Tempo
xxx
Investasi Mudharabah
xxx
6.
Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad
mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian
investasi. Pencatatan Jurnalnya adalah
sebagai berikut:
Kerugian
Mudharabah
xxx
Penyisihan Kerugian Mudharabah
xxx
7.
Pada saat akad mudharabah berakhir, harus diperhatikan
selisih antara kas/aset nonkas dengan Investasi Mudharabah yang sudah dikurangi
dengan penyisihan kerugian investasi mudharabah. Apabila selisih tersebut
bernilai positif, berarti terdapat keuntungan mudharabah. Sebaliknya apabila
bernilai negatif maka terjadi kerugian
mudharabah. Pencatatan Jurnal
sebagai berikut:
Kas/aset
nonkas
xxx
Penyisihan
Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Investasi
Mudharabah
xxx
Keuntungan
Mudharabah
xxx
Atau
Kas/aset
nonkas
xxx
Penyisihan
Kerugian Invstasi Mudharabah xxx
Kerugian
Mudharabah
xxx
Investasi
Mudharabah
xxx
2.7. Bank
Syariah sebagai Pengelola Dana (Mudharib)
Dalam hubungannya dengan Dana Pihak
Ketiga (DPK), Bank syariah juga menerima simpanan/deposito
Mudharabah. Dalam bentuk ini, bank bertindak sebagai pengelola dana
(mudharib) yang bertugas memanfaatkan dana masyarakat yang terkumpul agar
produktif dan menghasilkan, untukkemudian memberikan kompensasi kepada nasabah
penabung/investor Mudharabah dalam bentuk bagi hasil.
Beberapa ketentuan yang berlaku
dalam hal Bank Syariah sebagai Pengelola Dana (Mudharib) adalah:
1.
Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad
mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas
atau nilai wajar aset nonkas yang diterima.
2.
Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer
diukur sebesar nilai tercatat.
3.
Jika Bank Syariah (nantinya) menyalurkandana syirkah temporer mutlaqah yang
diterima maka Bank Syariah mencatatnya sebagai aset.
4.
Jika Bank Syariah menyalurkan dana syirkah temporer muqayadah yang diterima,
Bank Syariah tidak boleh mengakui sebagai aset,karena Bank Syariah tidak memiliki hak untuk menggunakan aset atau
melepas aset tersebut kecuali sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan
oleh pemilik dana.
5.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer
yang sudah diumumkan dan belum dibagikan kepada pemilik dana diakui
sebagai kewajiban sebesar
bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.
6.
Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau
kelalaian Bank sebagai pengelola dana diakui sebagai beban pengelola
dana.
DAFTAR PUSTAKA
Rizal yaya dkk, Akuntansi Perbankan Syariah,
(Jakarta: Salemba Empat, 2009), hlm.
122
Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah
di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat,
2008), hal. 112
Casino Night at Borgata - Promotions & Review | JTAH
BalasHapusWelcome 속초 출장마사지 to Borgata Hotel Casino & Spa! Located in 원주 출장안마 Atlantic City, this 5-star hotel and casino is 나주 출장안마 0.9 mi (0.9 km) from Golden Nugget Atlantic City 여수 출장안마 and Rating: 7/10 · Review by JT 부천 출장안마 Marriott Atlantic City