Sabtu, 22 Februari 2014

Akuntansi mudharabah

2.1. Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagain hartanya untuk diperdagangkan dan memperolah sebagian keuntungan. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan.
Sedangkan secara istilah, mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat. Adapun sacara teknis, Antonio (2001) mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana salah satu pihak menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Kemudian berdasarkan PSAK 105 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Dalam mudharabah unsur terpenting adalah kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Kepercayaan itu penting karena dalam akad mudharabah, pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut. Kecuali sebatas memberikan saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Sedangkan apabila usaha tersebut mengalami kerugian yang mengakibatkan sebagian atau mungkin seluruh modal yang ditanam oleh pemilik dana itu habis maka yang menanggung kerugian adalah pemilik dana. Namun jika kerugian terjadi karena kelalaian pengelola, maka pengelola harus menanggung sendiri.
Pada prinsipnya dalam mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal. Namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Tentu saja jaminan itu hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang disepakati bersama dalam akad.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana dalam mendirikan usaha tertentu untuk saling menguntungkan. Di mana besarnya proporsi bagi hasil berdasarkan kesepakatan bersama.

2.2. Jenis-jenis Mudharabah
Berdasarkan PSAK 105, mudharabah dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Berikut penjelasan ketiga jenis mudharabah tersebut.
1.      Mudharabah Muthlaqah
            Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. Dalam perbankan syariah kontrak mudharabah muthlaqah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Pada tabungan mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana, sedang bank sebagai pengelola yang mengkontribusikan keahliannya dalam mengelola dana penabung. Sedangkan pada investasi mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang menginvestasikan dana yang ada padanya kepada pihak lain yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya.
2.      Mudharabah Muqayyadah
            Mudharabah muqayyadah yaitu mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha. Dalam PSAK 105  par. 7 tantang mudharabah, batasan tersebut bisa berupa:
1)      Tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya;
2)      Tidak menginvestasikan dananya pada teransaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan;
            Apabila pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk konsekuensi keuangan.
3.      Mudharabah Musytarakah
            Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan 100% modal dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu  dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola ikut menambahkan modalnya dalam usaha tersebut. Kemudian akadnya disebut mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah dan musyarakah.
            Ketentuan bagi hasil untuk akad ini berdasarkan PSAK 105 dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:
1)      Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau
2)      Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
2.3. Karakteristik Kerja Sama Mudharabah
1.    Bank Syariah, dalam hubungannya dengan kerja sama Mudharabah, bisa bertindak sebagai Pemilik Dana (dengan melakukan pembiayaan mudharabah), atau sebagai Pengelola Dana (dengan melakukan penghimpunan Dana)
2.    Ketika bertindak sebagai Pemilik Dana, dana yang diterima Bak Syariah disajikan sebagai “Investasi Mudharabah”.   Sedangkan ketika bertindak sebagai pengelola dana, dana yang diterima disajikan sebagai “Dana Syirkah Temporer”.
3.    Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
4.    Pengembalian dana Mudharabah dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri.
5.    Jika dari pengelolaan dana Mudharabah menghasilkan keuntungan maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menimbulkan kerugian maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana.
2.4. Mudharabah pada Produk Bank Syariah
            Dalam aplikasinya pada Bank Syariah, konsep mudharabah diterapkan pada bentuk produk pendanaan berupa:
1.    Rekening Tabungan Mudharabah.  Adalah tabungan yang disepakati bisa dimanfaatkan oleh bank untuk digunakan dalam pembiayaan mudharabah.   Dalam tabungan ini, nasabah tidak dapat sewaktu-waktu menarik dananya seperti dalam tabungan wadi’ah.   Dalam aplikasinya, bentuk tabungan ini biasanya berbentuk targeted saving, seperti tabungan qurban, tabungan haji, dan tabungan lain yang dimaksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau jangka waktu tertentu.      
2.    Investasi umum, dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk mudharabah  (mudharabah Muthlaqah).   Investasi dalam bentuk ini disepakati untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan. 
3.    Investasi khusus.  Dalam bentk ini, bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah untuk menginvestasikan dana mereka pada usaha atau proyek yang dikehendaki nasabah.  Nisbah bagi hasil untuk investasi khusus  (mudharabah muqayyadah) ini ditentukan dan dinegosiasikan secara kasus per kasus. 
            Sedangkan pada produk pembiayaan, konsep mudharabah merupakan salah satu konsep dasar produk pembiayaan bank selain konsep musyarakah, murabahah, salam, istishna’, ijarah, dan qard.   Untuk pembiayaan dengan prinsip dasar mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul Maal dan nasabah bertindak sebagai mudharib.  Bagi hasil yang diterima oleh bank dari usaha mudharabah, merupakan keuntungan bank disamping keuntungan-keuntungan lain yang nantinya secara keseluruhan akan dialokasikan kepada para nasabah pendanaan (dengan perhitungan dan proporsi tertentu).  
            Beberapa sifat aplikasi produk dengan konsep mudharabah dalam perbankan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.        Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
2.        Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak pernah mengalami negative spread
3.        Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
4.        Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent)dalam mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
2.5. Rukun Mudharabah
            Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah  adalah:
1.    Pelaku (pemilik modal dan pelaksana usaha)
2.    Objek mudharabah (modal dan kerja)
3.    Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
4.    Nisbah keuntungan
            Ketentuan dari rukun mudharabah yaitu sebagai berikut:
1.      Pelaku
            Dalam akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal, dan pihak kedua bertindak sebagai pelaksana usaha. Sedangkan untuk ketentuan syariahnya yaitu:
1)   Pelaku harus cakap hukum dan baligh.
2)   Dapat dilakukan sesama atau dengan non muslim.
3)   Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.
2.      Objek mudharabah (modal dan kerja)
            Objek mudharabah merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan bisa berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan, management skill, dan lain-lain.
3.      Ijab kabul
            Ijab kabul atau persetujuan kedua belah pihak dalam mudharabah yang merupakan wujud dari prinsip sama-sama rela (an-taraddim minkum). Di sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk megikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana, sementara si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan kerja.
4.      Nisbah keuntungan
            Rukun yang satu ini merupakan ciri khas dari akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang berakad.
2.6. Akuntansi Mudharabah
1.    investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diberikan pada saat pembayaran. Pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah                  xxx
                                         Kas                                                    xxx
2.    investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan:
1)   jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah                  xxx
Kerugian Penurunan Nilai                   xxx
                 Aset Mudharabah                            xxx

2)   jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah. Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:

Pembiayaan Mudharabah                  xxx
                    Keuntungan Tanguhan                     xxx
                    Aset Mudharabah                            xxx

3)   Sedangkan Jurnal Amortisasinya adalah:

Keuntungan Tangguhan                      xxx
                     Keuntungan Mudharabah                xxx

3.    Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah. Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Kerugian Pembiayaan Mudharabah   xxx
                                               Investasi  Mudharabah                    xxx
4.    Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha bukan karena kelalaian ataukesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat penerimaan bagian bagi hasil. Pencatatan Jurnal pada saat menerimaa bagian bagi hasil adalah sebagai berikut:
Kas                                                       xxx
                              Kerugian Mudharabah                        xxx
                                               Pendapatan Bagi Hasil Mdhrbh       xxx
5.    Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo. Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Piutang Jatuh Tempo                          xxx
                                               Investasi Mudharabah                      xxx
6.    Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Kerugian  Mudharabah                       xxx
                                               Penyisihan Kerugian  Mudharabah         xxx
7.    Pada saat akad mudharabah berakhir, harus diperhatikan selisih antara kas/aset nonkas dengan Investasi Mudharabah yang sudah dikurangi dengan penyisihan kerugian investasi mudharabah.  Apabila selisih tersebut bernilai positif, berarti terdapat keuntungan mudharabah.  Sebaliknya apabila bernilai negatif maka terjadi kerugian mudharabah. Pencatatan Jurnal sebagai berikut:



Kas/aset nonkas                                              xxx
Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah  xxx
            Investasi Mudharabah                                    xxx
            Keuntungan Mudharabah                               xxx

                                    Atau

Kas/aset nonkas                                              xxx
Penyisihan Kerugian Invstasi Mudharabah    xxx
Kerugian Mudharabah                                    xxx
            Investasi Mudharabah                                    xxx

2.7. Bank Syariah sebagai Pengelola Dana (Mudharib)
            Dalam hubungannya dengan Dana Pihak Ketiga (DPK), Bank syariah juga menerima simpanan/deposito Mudharabah.   Dalam bentuk ini, bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) yang bertugas memanfaatkan dana masyarakat yang terkumpul agar produktif dan menghasilkan, untukkemudian memberikan kompensasi kepada nasabah penabung/investor Mudharabah dalam bentuk bagi hasil.
            Beberapa ketentuan yang berlaku dalam hal Bank Syariah sebagai Pengelola Dana (Mudharib) adalah:
1.    Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima.
2.    Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatat.
3.    Jika Bank Syariah (nantinya) menyalurkandana syirkah temporer mutlaqah yang diterima maka Bank Syariah mencatatnya sebagai aset.
4.    Jika Bank Syariah menyalurkan dana syirkah temporer muqayadah yang diterima, Bank Syariah tidak boleh mengakui sebagai aset,karena Bank Syariah tidak memiliki hak untuk menggunakan aset atau melepas aset tersebut kecuali sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik dana.
5.    Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diumumkan dan belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.

6.    Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank sebagai pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.

DAFTAR PUSTAKA
Akuntansi Akad Mudharabah. From http://merapikancatatan.blogspot.com, 13        November 2013
Akuntansi mudharabah. From http://dedimavlana.blogspot.com, 13 November 2013
Akuntansi Transaksi Mudharabah. From http://oppahermanto.blogspot.com, 13         November 2013
Rizal yaya dkk, Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta: Salemba Empat, 2009),     hlm. 122
Sri Nurhayati dan Wasilah,  Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba       Empat, 2008), hal. 112

1 komentar:

  1. Casino Night at Borgata - Promotions & Review | JTAH
    Welcome 속초 출장마사지 to Borgata Hotel Casino & Spa! Located in 원주 출장안마 Atlantic City, this 5-star hotel and casino is 나주 출장안마 0.9 mi (0.9 km) from Golden Nugget Atlantic City 여수 출장안마 and  Rating: 7/10 · ‎Review by JT 부천 출장안마 Marriott Atlantic City

    BalasHapus