2.1. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
(SAPP)
Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur manual maupun
yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran
sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.
Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) berlaku untuk seluruh unit organisasi
Pemerintah Pusat dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka
pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan serta pelaksanaan Anggaran
Pembiayaan dan Perhitungan. Sedangkan Yang tidak termasuk dalam ruang lingkup SAPP adalah :
1)
Pemerintah
Daerah (sumber dananya berasal dari APBD)
2)
Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari :
·
Perusahaan
Perseroan, dan
·
Perusahaan
Umum.
·
Bank
Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah
2.2.
Tujuan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Sistem
Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP) bertujuan untuk :
1)
Menjaga aset
Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemprosesan dan
pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek
akuntansi yan diterima secara umum;
2)
Menyediakan
informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan
Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai
dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran
dan untuk tujuan akuntabilitas;
3)
Menyediakan
informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan
Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
4)
Menyediakan
informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian
kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.
2.3. Dasar Hukum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Penyelenggaraan
sistem akuntansi pemerintah pusat memiliki beberapa dasar hukum sebagai
berikut:
1) Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab
VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
2) Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal
24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
3) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
4)
Surat
Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Pengesahan Daftar Perkiraan
Sistem Akuntansi Pemerintah
2.4. Ciri-ciri Pokok Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Sistem
akuntansi pemerintah pusat memiliki ciri-ciri pokok, antara lain
sebagai berikut:
1)
Basis Akuntansi
Cash toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam
laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan,
belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk
pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.
Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh
transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau
dibayar. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi
dan peristiwa lainnya pada saat transaksi atau peristiwa itu terjadi, tanpa
memperhatikan saat kas ata setara kas diterima atau dibayar.
2)
Sistem Pembukuan
Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan
dasar akuntasi yaitu : Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap transaksi
dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan yang
terkait.
3)
Dana Tunggal
Kegiatan akuntansi yang mengacu kepada UU-APBN sebagai
landasan operasional. Dana tunggal ini merupakan tempat dimana Pendapatan dan
Belanja Pemerintah dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan tunggal.
4)
Desentralisasi
Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi
dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor pusat
instansi maupun di daerah.
5)
Bagan Perkiraan
Standar
SAPP menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
6)
Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam
melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan
terhadap transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
2.4. SubSistem Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) terbagi
menjadi dua subsistem, yaitu :
1.
Sistem akuntansi Pusat (SiAP)
Merupakan bagian SAPP yang dilaksanakan oleh Direktorat Informasi dan Akuntansi (DIA) yang akan
menghasilkan laporan keuangan pemerintah pusat untuk pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN. SiAP sendiri terbagi menjadi 2 subsistem, yaitu:
1)
SAKUN (Sistem
Akuntansi Kas Umum Negara) yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas
Umum Negara (KUN).
2)
SAU (Sistem
Akuntansi Umum) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.
2.
Sistem akuntansi Instansi (SAI)
Merupakan
bagian SAPP yang akan menghasilkan laporan keuangan untuk pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran instansi. SAI sendiri terbagi menjadi 2 subsistem, yaitu:
1)
Sistem Akuntansi keuangan (SAK)
Merupakan subsistem dari SAI yang
menghasilkan Laporan Realisasi Aanggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan
keuangan, namun laporan keuangan yang dihasilkan tersebut merupakan laporan keuangan
pada tingkat kementrian/lembaga.
Dikarenakan dalam struktur organisasi
kementrian/lembaga sangat berjenjang dimulai dari kementrian/lembaga sampai dengan
kantor/ satuan kerja, maka dalam pelaksanaannya, dibentuk unit akuntansi
keuangan pada jenjang-jenjang tersebut. Proses akuntansi diawali dari unit
terendah, yaitu unit akuntansi pada level kantor. Laporan keuangan yang
dihasilkan kemudian akan diberikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk
digabung. Demikian seterusnya, sehingga pada akhirnya akan diperoleh laporan
keuangan pada tingkat kementrian/ lembaga.
Unit akuntansi keuangan yang telah
dijelaskan di bagian sebelumnya adalah:
·
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA),
yang berada pada level Kementrian/ Lembaga
·
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Anggaran-Eselon 1 (UAPPA-E1), yang berada pada level eselon 1.
·
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Anggaran-Wilayah (UAPPA-W) yang beradapada tingkat wilayah.
·
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
(UAKPA) yang berada pada level Kuasa Pengguna Anggaran (Kantor).
2)
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara
(SABMN).
Secara umum, barang
adalah bagian dari kekayaan yang merupakan satuan tertentu yang dapat
dinilai/dihitung/diukur/ ditimbang, tidak termasuk uang dan surat berharga.
Menurut UU Nomor 1
Tahun 2004, Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Contoh perolehan
lainnya yang sah adalah hibah atau rampasan/sitaan.
Sedangkan yang tidak
termasuk dalam pengertian Barang Milik Negara adalah barang-barang yangdikuasai
atau dimiliki oleh:
·
Pemda (bersumber dari
APBD)
·
BUMN/ BUMD
·
Bank pemerintah dan
lembaga keuangan milik pemerintah
Dalam akuntansi
pemerintah pusat, SABMN sebagai subsistem dari Sistem Informasi Akuntansi
bertujuan menghasilkan neraca dan laporan barang milik negara. Untuk mencapai
tujuan tersebut, Kementrian/Lembaga membentuk Unit Akuntansi Barang sebagai
berikut:
·
Unit Akuntansi Pengguna
Barang (UAPB), berada pada level Kementrian /Lembaga. Penanggungjawabnya adalh
menteri / pimpinan lembaga.
·
Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Barang-Eselon 1 (UAPPB-E1), yang berada pada level eselon 1.
Penanggungjawabnya adalah pejabat eselon 1.
·
Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Barang-Wilayah (UAPPB-W) yang berada pada tingkat wilayah.
Penanggungjawabnya adalah kepala kantor wilayah atau kepala unit kerja yang
ditetapkan sebagai UAPPB-W.
·
Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Barang (UAKPB) yang berada pada level Kuasa Pengguna Anggaran
(kantor). Penanggungjawabnya adalah kepala kantor /satuan kerja.
Unit Akuntansi
Barang, selain melakukan proses terhadap dokumen sumber untuk menghasilkan
laporan barang milik negara, juga wajib berkoordinasi dengan Unit Akuntansi
Keuangan untuk penyusunan neraca serta dalam pembuatan catatan atas laporan
keuangan khususnya catatan mengenai barang milik negara.
2.5. Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Dana Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan
Dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pemerintah menggunakan asas:
1. Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepadadaerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah
dalam sistemNegara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dekosentrasi
Pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepadaGubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada instansi vertical di wilayahtertentu.
3. Tugas
pembantuan
Penugasan
dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa serta dari pemkab/pemkot kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
Dana yang terkait dengan
desentralisasi merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dalam pelaksanaannya
ditransfer langsung ke Kas Umum Daerah. Dana ini berupa dana pertimbangan (dana
alokasi umum, dana alokasi khusus, dan danabagi hasil). Terhadap dana ini,
pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan dimasing-masing daerah.
Namun untuk dana dekonsentrasi dan
dana tugas perbantuan, satuan kerja yang menerima melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut K/L teknis yang terkait.
Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini akan digabung
dengan laporan keuangan dan laporan barang milikNegara (yang telah dijelaskan
SAI) sehingga menjadi laporan keuanganKementerian/Lembaga dan laporan barang
milik Negara kementerian/lembaga.
2.6. Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat
Laporan Keuangan merupakan output
yang dihasilkan dari suatu system akuntansi. Untuk pemerintah pusat, laporan keuangan
yang dihasilkan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari laporan keuangan
dua subsistemnya, yaitu: Laporan keuangan yang dihasilkan SiAP dan SAI.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.
Sebelum disampaikan kepada DPR, laporan keuangan pemerintah pusat tersebut
diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
terdiri dari:
1. Laporan
Realisasi Anggaran
Konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran
dari seluruh Kementerian Negara/Lembaga yang telah direkonsiliasi. Laporan ini
menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit
dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing
diperbandingkan dengan anggaran dalam satu periode.
2. Neraca
Pemerintah
Neraca Pemerintah Pusat merupakan
konsolidasi Neraca SAI dan Neraca SAKUN(Sistem Akuntansi Kas Umum Negara).
Laporan in menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah pusat berkaitan
dengan aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal/ tahun anggaran tertentu.
3. Laporan
Arus Kas
Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat
merupakan konsolidasi Laporan Arus Kas dari seluruh Kanwil Ditjen PBN. Laporan
ini menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang
diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi,investasi aset non keuangan,
pembiayaan dan non anggaran.
4. Catatan
Atas Laporan Keuangan
Merupakan penjelasan atau perincian
atau analisis atas nilai suatu pos yang tersajidi dalam Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca Pemerintah dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang
memadai.
DAFTAR PUSTAKA
Gambaran Umum Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat. From http://abusyadza.wordpress.com,
19 November 2013.
Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat.
From http://muhshohibulrouf- pengetahuan.blogspot.com,
19 November 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar