Sabtu, 22 Februari 2014

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)

2.1. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
            Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.
            Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) berlaku untuk seluruh unit organisasi Pemerintah Pusat dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan serta pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Sedangkan Yang tidak termasuk dalam ruang lingkup SAPP adalah :
1)        Pemerintah Daerah (sumber dananya berasal dari APBD)
2)        Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari :
·         Perusahaan Perseroan, dan
·         Perusahaan Umum.
·         Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah
2.2. Tujuan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
            Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP) bertujuan untuk :
1)        Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yan diterima secara umum;
2)        Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas;
3)        Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
4)        Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.
2.3. Dasar Hukum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
            Penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah pusat memiliki beberapa dasar hukum sebagai berikut:
1)       Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
2)       Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
3)       Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Orga­nisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
4)       Surat Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Penge­sahan Daftar Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah
2.4. Ciri-ciri Pokok Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
            Sistem akuntansi pemerintah pusat memiliki ciri-ciri pokok, antara lain
sebagai berikut:
1)      Basis Akuntansi
          Cash toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.
          Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi atau peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas ata setara kas diterima atau dibayar.
2)      Sistem Pembukuan Berpasangan
          Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu : Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait.
3)      Dana Tunggal
          Kegiatan akuntansi yang mengacu kepada UU-APBN sebagai landasan operasional. Dana tunggal ini merupakan tempat dimana Pendapatan dan Belanja Pemerintah dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan tunggal.
4)      Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
          Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah.
5)      Bagan Perkiraan Standar
          SAPP menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
6)      Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
          SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan.




2.4. SubSistem Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
            Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) terbagi menjadi dua subsistem, yaitu :
1.         Sistem akuntansi Pusat (SiAP)
          Merupakan bagian SAPP yang dilaksanakan oleh Direktorat Informasi dan Akuntansi (DIA) yang akan menghasilkan laporan keuangan pemerintah pusat untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. SiAP sendiri terbagi menjadi 2 subsistem, yaitu:
1)        SAKUN (Sistem Akuntansi Kas Umum Negara) yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara (KUN).
2)        SAU (Sistem Akuntansi Umum) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.
2.         Sistem akuntansi Instansi (SAI)
          Merupakan bagian SAPP yang akan menghasilkan laporan keuangan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran instansi. SAI sendiri terbagi menjadi 2 subsistem, yaitu:
1)        Sistem Akuntansi keuangan (SAK)
        Merupakan subsistem dari SAI yang menghasilkan Laporan Realisasi Aanggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan keuangan, namun laporan keuangan yang dihasilkan tersebut merupakan laporan keuangan pada tingkat kementrian/lembaga.
        Dikarenakan dalam struktur organisasi kementrian/lembaga sangat berjenjang dimulai dari kementrian/lembaga sampai dengan kantor/ satuan kerja, maka dalam pelaksanaannya, dibentuk unit akuntansi keuangan pada jenjang-jenjang tersebut. Proses akuntansi diawali dari unit terendah, yaitu unit akuntansi pada level kantor. Laporan keuangan yang dihasilkan kemudian akan diberikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk digabung. Demikian seterusnya, sehingga pada akhirnya akan diperoleh laporan keuangan pada tingkat kementrian/ lembaga.
        Unit akuntansi keuangan yang telah dijelaskan di bagian sebelumnya adalah:
·         Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), yang berada pada level Kementrian/ Lembaga
·         Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Eselon 1 (UAPPA-E1), yang berada pada level eselon 1.
·         Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W) yang beradapada tingkat wilayah.
·         Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang berada pada level Kuasa Pengguna Anggaran (Kantor).

2)   Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN).
        Secara umum, barang adalah bagian dari kekayaan yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai/dihitung/diukur/ ditimbang, tidak termasuk uang dan surat berharga.
        Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004, Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Contoh perolehan lainnya yang sah adalah hibah atau rampasan/sitaan.
        Sedangkan yang tidak termasuk dalam pengertian Barang Milik Negara adalah barang-barang yangdikuasai atau dimiliki oleh:
·         Pemda (bersumber dari APBD)
·         BUMN/ BUMD
·         Bank pemerintah dan lembaga keuangan milik pemerintah

        Dalam akuntansi pemerintah pusat, SABMN sebagai subsistem dari Sistem Informasi Akuntansi bertujuan menghasilkan neraca dan laporan barang milik negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementrian/Lembaga membentuk Unit Akuntansi Barang sebagai berikut:
·         Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB), berada pada level Kementrian /Lembaga. Penanggungjawabnya adalh menteri / pimpinan lembaga.
·         Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Eselon 1 (UAPPB-E1), yang berada pada level eselon 1. Penanggungjawabnya adalah pejabat eselon 1.
·         Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah (UAPPB-W) yang berada pada tingkat wilayah. Penanggungjawabnya adalah kepala kantor wilayah atau kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.
·         Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) yang berada pada level Kuasa Pengguna Anggaran (kantor). Penanggungjawabnya adalah kepala kantor /satuan kerja.

        Unit Akuntansi Barang, selain melakukan proses terhadap dokumen sumber untuk menghasilkan laporan barang milik negara, juga wajib berkoordinasi dengan Unit Akuntansi Keuangan untuk penyusunan neraca serta dalam pembuatan catatan atas laporan keuangan khususnya catatan mengenai barang milik negara.
2.5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan
            Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas:
1.      Desentralisasi
          Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepadadaerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistemNegara Kesatuan Republik Indonesia.



2.      Dekosentrasi
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepadaGubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayahtertentu.
3.      Tugas pembantuan
Penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemkab/pemkot kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

            Dana yang terkait dengan desentralisasi merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dalam pelaksanaannya ditransfer langsung ke Kas Umum Daerah. Dana ini berupa dana pertimbangan (dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan danabagi hasil). Terhadap dana ini, pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan dimasing-masing daerah.
            Namun untuk dana dekonsentrasi dan dana tugas perbantuan, satuan kerja yang menerima melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut K/L teknis yang terkait. Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini akan digabung dengan laporan keuangan dan laporan barang milikNegara (yang telah dijelaskan SAI) sehingga menjadi laporan keuanganKementerian/Lembaga dan laporan barang milik Negara kementerian/lembaga.
2.6. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
            Laporan Keuangan merupakan output yang dihasilkan dari suatu system akuntansi. Untuk pemerintah pusat, laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari laporan keuangan dua subsistemnya, yaitu: Laporan keuangan yang dihasilkan SiAP dan SAI.
            Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, laporan keuangan pemerintah pusat tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri dari:
1.      Laporan Realisasi Anggaran
          Konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran dari seluruh Kementerian Negara/Lembaga yang telah direkonsiliasi. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggaran dalam satu periode.
2.      Neraca Pemerintah
          Neraca Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Neraca SAI dan Neraca SAKUN(Sistem Akuntansi Kas Umum Negara). Laporan in menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah pusat berkaitan dengan aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal/ tahun anggaran tertentu.
3.      Laporan Arus Kas
          Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Laporan Arus Kas dari seluruh Kanwil Ditjen PBN. Laporan ini menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi,investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran.
4.      Catatan Atas Laporan Keuangan
          Merupakan penjelasan atau perincian atau analisis atas nilai suatu pos yang tersajidi dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.

 DAFTAR PUSTAKA
Gambaran Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat. From           http://abusyadza.wordpress.com, 19 November 2013.
Makalah Akuntansi Pemerintahan. From  http://id.scribd.com, 19 Nopember 2013
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat. From http://belajarbareng-        yuks.blogspot.com, 19 November 2013.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat. From http://mitoyono.blogspot.com,               19 November 2013.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat. From http://widihartawan.blogspot.com,         19 November 2013.
Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat. From http://muhshohibulrouf-          pengetahuan.blogspot.com, 19 November 2013.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar